
Kabar baik bagi masyarakat yang melakukan persalinan di RS FIRDAUS Jakarta Utara. Sebab begitu pulang dari RS FIRDAUS, pasien sudah mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran anaknya, dan Kartu Identitas Anak.
Hal ini dikarenakan RS FIRDAUS telah bekerjasama dan mendukung program Pemerintah DKI Jakarta, sehingga bagi Ayah dan Bunda yang melahirkan buah hatinya di RS FIRDAUS , insya Allah pulang akan membawa dokumen Kependudukan secara gratis :
Kerjasama tersebut dalam bentuk pelayanan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak berbasis online dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian hak akses kepada RS FIRDAUS untuk dapat memanfaatkan data kependudukan.
Kerjasama ini diharapkan sebagai pintu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Akta Kelahiran, KIA, dan KK dengan lebih mudah dan cepat, serta data kependudukan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pelayanan kesehatan di RS FIRDAUS.
” Anak yang lahir di RS FIRDAUS keluarganya dapat mengurus dokumen kependudukan maksimal 3 hari dari jarak kelahiran, dengan menyerahkan persyaratan kepada RS FIRDAUS, dan dokumen kependudukanya dapat diambil di RS FIRDAUS 1-3 hari kemudian. Jadi pasien pulang sudah membawa dokumen kependudukan terbaru.
Syarat pengurusan Akta Kelahiran, KK, dan KIA :
- FC surat nikah dilegalisir KUA
- KK asli
- FC KTP orang tua
- FC KTP 2 (dua) orang saksi
- Surat kelahiran dari RS FIRDAUS
- FC KTP pemohon
- * FC KTP Pelapor/Penanggung Jawab (Bila Suami Berhalangan Mendampingi Proses Persalinan)