Hak dan Kewajiban Pasien
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
Memperoleh layanan yang manusiawi, jujur, adil, dan tanpa diskriminasi.
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Mengajukan pengaduan atas kualitas layanan yang didapatkan.
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku.
Meminta konsultasi dengan penyakit yang dideritanya kepada dokter Iain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik didalam maupun diluar Rumah Sakit.
Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya.
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
Menjalankan ibadah sesuai kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien lainnya.
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
Mengajukan usul dan saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Menggugat dan menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
Memberikan informasi mengenai kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan sesuai setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan dan peraturan perundang- undangan
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/ atau mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatan
Hal-hal yang Menjadi Kewajiban Pasien/Keluarga
Copyright © 2024 - Firdaus Hospital


Kontak Kami
Jl. Siak Blok J5/14, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, 1414
Telepon (021) 4407322
Email i@rsfirdaus.com
Tentang Kami
Visi & Misi
Sejarah Firdaus Hospital
Manajemen
Karir
Lowongan Kerja
Form Isi Kandidat
Layanan Kami
Layanan Unggulan
Layanan Penunjang
Teknologi
Telemedicine
Medical Check Up
Hubungi Kami
Penghargaan

